- Menyatakan Terdakwa RUDI WAKERKWA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian Dengan Pemberatan Dan Percobaan Pemerkosaan" sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RUDI WAKERKWA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet berwarna hitam terdapat tulisan Sophie Martin Paris berisi 1 (satu) lembar kertas sidik jari An. MARYAM KRISTINA SEM, 1 lembar kartu jamsostek An. MARYAM KRISTINA SEM,1 buah SIM C An. MARYAM KRISTINA SEM dan Kartu pajak;
- 1 (satu) lembar celana pendek kain warna colat putih motif kotak-kotak;
- 1 (satu) buah tas Noken kombinasi warna coklat puith kuning,merah,hitam hijau;
- Uang sebanyak Rp.300.000,-(tiga ratus ibu rupiah) yang terdiri atas uang Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar;
- 1 (satu) lembar celana dalam berwarna kuning;
- 1 (satu) buah dompet bertuliskan levis;
- 1 (satu) lembar celana pendek motif garis putih kuning;
- 1 (satu) buah parang panjang yang dililit karet hitam pada gagang;
- 1 (satu) buah penutup kepala (sebo);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN WAMENA Nomor 77/Pid.B/2017/PN Wmn |
|
Nomor | 77/Pid.B/2017/PN Wmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 29 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN WAMENA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Benyamin Nuboba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roberto Naibaho, Br Hakim Anggota Ottow W.t.g.p Siagian |
Panitera | Panitera Pengganti: Yohan Yigibalom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi MARYAM KRISTINA SEM; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pid.B/2017/PN Wmn
Statistik510