- Menyatakan Terdakwa SUPRIYONO WARIKAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair;------------------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUPRIYONO WARIKAR dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;----------------------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ----------------
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;----------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :--------------------------------------------------------
- 2 (dua) buah plastik bening yang didalamnya berisikan Narkotika Golongan I Jenis shabu dengan berat 0,39 (nol koma tiga puluh Sembilan) gram dan 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram; ---------------
- 1 (satu) buah bungkus rokok Gudang Garam Internasional; -----------------
- 1 (satu) unit handphone merek Blackberry warna hitam Tipe Z-30; --------
- Uang tunai Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah), pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh); ----------------------------------
Putusan PN WAMENA Nomor 33/Pid.Sus/2017/PN Wmn |
|
Nomor | 33/Pid.Sus/2017/PN Wmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN WAMENA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Benyamin Nuboba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roberto Naibaho, Br Hakim Anggota Imelda Indah |
Panitera | Panitera Pengganti: Gerhad Napitupulu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan;------------------------------------------------------------- Dirampas untuk Negara;--------------------------------------------------------------------- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); ------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 20 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pid.Sus/2017/PN Wmn
Statistik500