- 10 (sepuluh) unit handphone merek SAMSUNG seri J1 Prime warna gold;
- 2 (dua) unit laptop merek ACER warna hitam;
- 2 (dua) unit handphone merek NOKIA warna biru-oranye;
- 1 (satu) unit handphone merek NOKIA warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merek NOKIA warna biru-merah;
- 1 (satu) unit handphone merek NOKIA warna abu-abu;
- 1 (satu) unit handphone merek SIEMENS warna abu-abu;
- 1 (satu) unit handphone merek ASUS warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merek MITO warna hitam-silver;
- 1 (satu) unit handphone merek ADVAN warna hitam-putih;
- 1 (satu) unit handphone merek NOKIA seri Expres Music warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merek NOKIA warna hitam;
- 3 (tiga) buah headset warna putih;
- 1 (satu) buah charge handphone merek NOKIA warna hitam;
- 3 (tiga) buah asesoris handphone berupa Cincin warna gold;
- 1 (satu) buah Kartu Simpati dengan Nomor : 0813-4303-3600;
- 1 (satu) buah charge laptop merek ACER;
Putusan PN WAMENA Nomor 64/Pid.B/2017/PN Wmn |
|
Nomor | 64/Pid.B/2017/PN Wmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 18 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN WAMENA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Benyamin Nuboba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roberto Naibaho, Br Hakim Anggota Imelda Indah |
Panitera | Panitera Pengganti: Elisabeth Ritha Ainaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1.Menyatakan Terdakwa SOSTENES NUSSY Alias Sos terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dengan Pemberatan? sebagaimana dimaksud dalam dakwaan; 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SOSTENES NUSSY Alias Sos dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5.Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada Korban yaitu PT.PAPUA INTI SELULER (Grapari Telkomsel Wamena); 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pid.B/2017/PN Wmn
Statistik790