- Menyatakan Terdakwa Muhammad Aris tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa shabu yang beratnya melebihi 5 gram? sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Aris oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar) subsidair 6 (enam) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna Silver type GT-C 35201 dengan Nomor Sim Card 0812-4026-0165;
- 1 (satu) sachet bening yang berisikan narkotika golongan I jenis shabu
- 1 (satu) buah jaket warna Abu-abu;
- 1 (satu) buah paket yang dibungkus kertas Putih dilapis Lakban Bening yang ditujukan atas nama MAMA PIRLO Wamena dgn Nomor HP 0812-4026-0165;
- 1 (satu) sachet bening yang berisikan narkotika golongan I jenis shabu (ditemukan dalam kotak paket);
- 1 (satu) buah celana jean pendek warna Abu-abu;
- 1 (satu) buah celana jean pendek warna Biru;
- 1 (satu) buah celana jean pendek warna Hitam;
Putusan PN WAMENA Nomor 58/Pid.Sus/2017/PN Wmn |
|
Nomor | 58/Pid.Sus/2017/PN Wmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN WAMENA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Benyamin Nuboba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roberto Naibaho, Br Hakim Anggota Imelda Indah |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Nuruk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : (ditemukan dalam jaket warna Abu-abu yang dipakai terdakwa); Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 58/Pid.Sus/2017/PN Wmn
Statistik510