- Menyatakan Terdakwa HERLIETS DANNY BURDAM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HERLIETS DANNY BURDAM dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisi narkotika jenis ganja dan satu bungkus lipatan kertas yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berta total keseluruhan 10,1 gram;
- 1 (satu) Hp Nokia Warna putih;
- 1 (satu) buah celana pendek loreng;
- 1 (satu) buah tas Noken warna campuaran orange muda kuning dan biru;
- 1 (satu) bungkus rokok Gudang garam surya 16 isi 5 batang rokok;
- 1 (satu) buah korek gas warna hijau merk M2000;
- Uang tunai Rp. 5.120.000,00 (lima juta seratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian :
- 47 lembar uang pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 7 lembar uang pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 2 lembar uang pecahan Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- 4 lembar uang pecahan Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN WAMENA Nomor 48/PID.SUS/2016/PN.WMN |
|
Nomor | 48/PID.SUS/2016/PN.WMN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 17 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN WAMENA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Benyamin Nuboba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roberto Naibaho, Br Hakim Anggota Imelda Indah |
Panitera | Gerhad Napitupulu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain; |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/PID.SUS/2016/PN.WMN
Statistik400