- Menyatakan Terdakwa ARISAWANES KOSSAY Alias ARIS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Melakukan Pembunuhan? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARISAWANES KOSSAY Alias ARIS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap di dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar celana panjang jeans warna putih dalam kotak robek;
- 1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam;
- 1 (satu) buah celana pendek warna merah bertuliskan Persipura;
- 1 satu) buah jaket warna biru dalam keadaan merk North Face terdapat bercak darah;
- 1 (satu) lembar kaos dalam warna putih dalam keadaan robek terdapat bercak darah;
- 1 (satu)pasang sepatu warna putih kombinasi merah merk New Blalance;
- 1 (satu helem warna putih merk KYT;
- 1 (satu) buah topi warna hitam kombinasi putih dan merah muda bertuliskan CDPK;
- 1 (satu) bilah parang dengan panjang 47 cm (empat puluh tujuh) sentimeter, lebar 2,7 cm (dua koma tujuh) sentimeter dengan gagang terbuat dari karet warna hitam;
- 1 (satu) unit motor Honda Tiger warna hitam.
Putusan PN WAMENA Nomor 44/Pid.B/2017/PN Wmn |
|
Nomor | 44/Pid.B/2017/PN Wmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN WAMENA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Benyamin Nuboba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roberto Naibaho, Br Hakim Anggota Imelda Indah |
Panitera | Panitera Pengganti Penny Sri Ariany Sibarani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk dikembalikan kepada darimana barang tersebut diambil. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pid.B/2017/PN Wmn
Statistik970