- Menyatakan Terdakwa Mahmud alias Mahmud bin Pasarai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Penyalah guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri?;----------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mahmud alias Mahmud bin Pasaraioleh karena itudengan pidanapenjara selama1 (satu) tahun;-----------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;--------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;--------------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa:-------------------------------------------------------------
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0277(nol komanol dua tujuh tujuh) gram, dan;
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0025(nol koma nol nol dua lima) gram;
- 1 (satu) Pireks Kaca;-----------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah alat isap (bong);
- 2 (dua) buah korek gas;-------------------------------------------------------------------
- 1 (satu)buah jarum yang terbuat dari kertas aluminium foil, dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkarasejumlahRp2.000,00(dua ribu rupiah);
Putusan PN MAMUJU Nomor 61/Pid.Sus/2021/PN Mam |
|
Nomor | 61/Pid.Sus/2021/PN Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yurhanudin Kona |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mawardy Rivai, Hakim Anggota Muhajir |
Panitera | Panitera Pengganti Satri Ruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/Pid.Sus/2021/PN_Mam.zip
- Download PDF
- 61/Pid.Sus/2021/PN_Mam.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/Pid.Sus/2021/PN Mam
Statistik327