- MenyatakanTerdakwa I Amriana Binti Samsul Akhir, Terdakwa II Hudri Ali Alias Acil, Terdakwa III A. Bactiar Bin Baso Deng Opa Alias Tetta, Terdakwa IV Basrah Alias Ino Paharuddin, Terdakwa V Irdan H Alias Irdan Bin Hudri Alitersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orangsebagaimana dalam dakwaan Alternative kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Amriana Binti Samsul Akhiroleh karena itudengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan Terdakwa II Hudri Ali Alias Acil, Terdakwa III A. Bachtiar Bin Baso deng Opa Alias Tetta, Terdakwa IV Basra Alias Ino Bin Paharuddin, Terdakwa V Irdan H Alias Irdan Bin Hudri Alimasing-masingselama1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniPara Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kresek warna hitam berisi cabe yang telah dihaluskan;
- 1 (satu) lembar baju warna putih yang bernoda warna kemerahan pada bagian dadanya;
- 1 (satu) keeping disc berisi 4 (empat) video persitiwa penganiayaan terhadap Hj. Syamsiar oleh para Terdakwa
Putusan PN MAMUJU Nomor 70/Pid.B/2021/PN Mam |
|
Nomor | 70/Pid.B/2021/PN Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhajir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yurhanudin Kona, Br Hakim Anggota Mawardy Rivai |
Panitera | Panitera Pengganti: Norpaida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan 6.Membebankankepada Para Terdakwa membayar biaya perkaramasing-masingsejumlahRp2000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 70/Pid.B/2021/PN_Mam.zip
- Download PDF
- 70/Pid.B/2021/PN_Mam.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pid.B/2021/PN Mam
Statistik5224