- Menyatakan Terdakwa RISTANG BIN SIDEKING terbukti melakukan perbuatan yang didakwaan tetapi bukan merupakan tindak pidana;
- Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan Hukum ;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) rangkap risalah lelang Nomor : 022/2016 tanggal 11 Januari 2016 beserta uajng sebesar Rp.75.558.000,00 (tujuh puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu rupiah) hasil lelang kayu jenis rimba campuran sebanyak 2010 (dua ribu sepuluh) batang ;
- 1 (satu) unit Mobil Truck Mitsubishi warna kuning No Pol DT 9124 UG, No. Rangka MHMFE74P5K090982 No. Mesin 4D34T-J28523 beserta STNK aslinya ;
- 1 (satu) unit kapal KLM. Cahaya Satriani GT. 138 beserta Surat Ukur Internasional (1969) kapal Cahaya No.1408/Ka yang dikeluarkan di Surabaya tanggal 16 Juni 2000, Pas Besar kapal Cahaya Satriani No. Pk.205/148/12/SHSK.SBY.MKS-2015, diterbitkan di makassar tanggal 20 Oktober 2015, Surat keterangan susunan perwira kapal Cahaya Satriani PK.304/889/X/SBY.MKS-2015, dikeluarkan di makassar tanggal 26 oktober 2015, Surat rekomendasi izin Stasiun Radio Kapal Laut KLM. Cahaya Satriani No.NV.101/36/20/DV.2015 dikeluarkan di Jakarta tanggal 17 februari 2015, Sertifikat keselamatan bagi kapal layar motor (KLM) berukuran Tonase kotor sampai dengan 500 GT No. PK.001/35/02/UPP.RH-2015 diterbitkan di Raha tanggal 20 November 2015 diberikan kepada kapal KLM Cahaya Satriani ;
- Sertifikat kecakapan pelayaran Rakyat Nomor Registrasi : PK. 68/III/JMPR/Ad.Kpg.08 diberikan kepada An. RISTANG dikeluarkan oleh Kantor Administrator pelabuhan Kupang ;
Putusan PN RAHA Nomor 38/Pid.Sus-LH/2016/PN Rah |
|
Nomor | 38/Pid.Sus-LH/2016/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Tanaman Yang Dilindungi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 2 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ranto Indra Karta |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Achmadi Ali, Hakim Anggota Zainal Ahmad |
Panitera | Panitera Pengganti La Ode Tombu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Herman Yanto, SE. alias Boby ; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pid.Sus-LH/2016/PN_Rah.zip
- Download PDF
- 38/Pid.Sus-LH/2016/PN_Rah.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pid.Sus-LH/2016/PN Rah
Statistik8240