- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
- Menyatakan hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat adalahPekerjaan Tetap;
- Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat putus akibat pelanggaran ketentuan peraturan perusahaan terkait pencapaian target pekerjaan, sejak dibacakan putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak penggugat sebesar Rp30.965.073,75(tiga puluh juta sembilan ratus enam puluh lima ribu tujuh puluh tiga rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Putusan PN MAMUJU Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mam |
||||||||||||||||
Nomor | 2/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mam | |||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
|||||||||||||||
Kata Kunci | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | |||||||||||||||
Tahun | 2021 | |||||||||||||||
Tanggal Register | 27 April 2021 | |||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU | |||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budiansyah | |||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Haryanto, Br Hakim Anggota H. Yoyo Hulung Sancoyo | |||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Hasanuddin | |||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | |||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI:
5. Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara sebesar Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah); 6 . Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
|||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 | |||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 | |||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Mam.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Mam.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mam
Kasasi : 1214 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Statistik19370