- Menyatakan Terdakwa Johar bin Jaya tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) buah kursi betawi yang terbuat dari bahan kayu jati warna hitam kecoklatan;
- 1 (satu) buah meja bundar betawi yang terbuat dari bahan kayu jati warna hitam kecoklatan;
- 1 (satu) buah meja makan yang terbuat dari bahan kayu jati warna hitam kecoklatan;
- 5 (lima) buah kursi makan yang terbuat dari bahan kayu jati warna hitam kecoklatan;
- 2 (dua) buah tempat agua gelas yang terbuat dari bahan kayu jati berbentuk kupu-kupu warna kuning kecoklatan;
- 1 (satu) buah kipas angin besar dan 1 (satu) buah kipas angin kecil;
- 1 (satu) buah televisi 22 inci merk LG layar datar warna hitam;
- 2 (dua) buah kursi betawi yang terbuat dari bahan kayu jati warna hitam kecoklatan;
- 1 (satu) buah meja bundar betawi yang terbuat dari bahan kayu jati warna hitam kecoklatan;
- 1 (satu) buah spring bed warna merah terdapat gambar bunga-bunga warna kuning;
- 2 (dua) buah meja makan yang terbuat dari bahan kayu jati warna hitam kecoklatan;
- 5 (lima) buah kursi makan yang terbuat dari bahan kayu jati warna hitam kecoklatan;
- 4 (empat) buah kursi makan yang terbuat dari bahan kayu jati warna hitam kecoklatan;
- 1 (satu) buah meja makan yang terbuat dari bahan kayu jati warna hitam kecoklatan;
- 2 (dua) buah kursi betawi yang terbuat dari bahan kayu jati warna hitam kecoklatan;
- 2 (dua) buah meja bundar betawi yang terbuat dari bahan kayu jati warna hitam kecoklatan;
- 1 (satu) buah televisi 22 inci merk LG layar datar warna hitam;
- 1 (satu) buah televisi 22 inci merk LG layar datar warna hitam;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara pidana Nomor 153/Pid.B/2016/PN.Rah atas nama terdakwa Agung Sartono alias Agung bin Santo Mulyono;
Putusan PN RAHA Nomor 152/Pid.B/2016/PN Rah |
|
Nomor | 152/Pid.B/2016/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erven Langgeng Kaseh |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Achmadi Ali, Hakim Anggota Zainal Ahmad |
Panitera | Panitera Pengganti: Darwis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili: 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 152/Pid.B/2016/PN_Rah.zip
- Download PDF
- 152/Pid.B/2016/PN_Rah.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 152/Pid.B/2016/PN Rah
Statistik5310