- Menyatakan TerdakwaAndi Aso Alias Aso Alias Wahyu Bin Puang Ngattatelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjual dan membeli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaAndi Aso Alias Aso Alias Wahyu Bin Puang Ngattadengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 97/Pid.Sus/2021/PN Pky |
|
Nomor | 97/Pid.Sus/2021/PN Pky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASANGKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firman Ares Bernando |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Haryogi Permana, Br Hakim Anggota Narendra Aryo Bramastyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Sitti Nurhayati Syamsuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: -1 (satu) sachet/ paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,1613 gram; -1 (satu) kantongan plastik warna hitam; -1 (satu) buah dompet handphone warna cokelat; -1 (satu) sachet/ paket plastik besar yang berisikan 29 (dua puluh sembilan) sachet/ paket plastik kosong; -5 (lima) batang potongan pipet plastik; -2 (dua) batang kaca pireks; -3 (tiga) buah penutup botol plastik; -1 (satu) buah timbangan digital; dimusnahkan; -1 (satu) unit handphone merk VIVO Y30 warna biru; dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 97/Pid.Sus/2021/PN_Pky.zip
- Download PDF
- 97/Pid.Sus/2021/PN_Pky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 97/Pid.Sus/2021/PN Pky
Statistik269