- Menyatakan Terdakwa IFendi Bin Tahir, Terdakwa II Muhlis Bin Aksah, Terdakwa III Lu Ding Bin Lalla, dan Terdakwa IV Arwan Bin Mido telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahattanpa hak menjual dan membeli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa IFendi Bin Tahir, Terdakwa II Muhlis Bin Aksah, Terdakwa III Lu Ding Bin Lalla, dan Terdakwa IV Arwan Bin Midodengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesarRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama6(enam)bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) sachet/paket plastic bening Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 1,3712 gram, sisa hasil lab 1,3411 gram;
- 1 (satu) sachet yang berisi 70 (tujuh puluh) sachet kecil kosong;
- 1 (satu) buah pireks kaca bening;
- 1 (satu) buah masker;
- 1 (satu) buah jaket warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung J2 Prime warna silver dengan nomor kartu 081335463666;
- 1 (satu) unit mobil merk Toyota Agya warna kuning dengan nomor polisi DC 1136 XC;
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 83/Pid.Sus/2021/PN Pky |
|
Nomor | 83/Pid.Sus/2021/PN Pky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASANGKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firman Ares Bernando |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herwindiyo Dewanto, Br Hakim Anggota Narendra Aryo Bramastyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Sitti Nurhayati Syamsuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa IIMuhlis Bin Aksah; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pid.Sus/2021/PN_Pky.zip
- Download PDF
- 83/Pid.Sus/2021/PN_Pky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pid.Sus/2021/PN Pky
Statistik6022