- Menyatakan TerdakwaNursanti Alias Bunda Binti Taswin Moitatidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua primer Penuntut Umum;
- Membebaskan TerdakwaNursanti Alias Bunda Binti Taswin Moitaoleh karena itu dari dakwaan alternatif kedua primer;
- Menyatakan TerdakwaNursanti Alias Bunda Binti Taswin Moitatelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menempatkan dan membiarkan eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaNursanti Alias Bunda Binti Taswin Moitadengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulandan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit HP Merk VivoY50 berwarna ungu;
- Uang senilai Rp40.000,00(empat puluh ribu rupiah)dengan pecahan 2 (dua) lembar uang Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- Uang senilai Rp170.000,00(seratus tujuh puluh ribu rupiah)dengan pecahan 3 (tiga) lembar uang Rp50.000,00(lima puluh ribu) dan 1 (satu) lembar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek motif loreng hijau;
- 1 (satu) lembar selimut bergambar Hello Kitty warna merah muda;
- 1 (satu) lembar seprai warna hijau;
- 1 (satu) lembar baju sweater lengan panjang warna hitam;
- 1 (satu) lembar celana panjangLevis warna biru;
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 78/Pid.Sus/2021/PN Pky |
|
Nomor | 78/Pid.Sus/2021/PN Pky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASANGKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I.g.n.a Aryanta Era W |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anugrah Fajar Nuraini, Hakim Anggota Firman Ares Bernando |
Panitera | Panitera Pengganti Faqih Azhury M |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pid.Sus/2021/PN_Pky.zip
- Download PDF
- 78/Pid.Sus/2021/PN_Pky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pid.Sus/2021/PN Pky
Statistik15369