- Menyatakan Terdakwa Asdar Bin Nasri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dalam jual beli Narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Asdar Bin Nasri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) sachet/paket plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0, 1150 gram;
- 1 (satu) batang potongan pipet plastik;
- 1 (satu) buah botol kaca alat isap sabu (bong);
- 1 (satu) buah pembungkus rokok merk Niu warna biru hitam, yang berisikan 1 (satu) batang kaca pireks, 8 (delapan) sachet/paket plastik kosong bekas pakai, 1 (satu) batang potongan pipet plastik;
- 1 (satu) buah dompet warna cokelat berisikan uang tunai sebanyak Rp.1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 12 (dua belas) lembar, pecahan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar;
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 96/Pid.Sus/2021/PN Pky |
|
Nomor | 96/Pid.Sus/2021/PN Pky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASANGKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adhe Apriyanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anugrah Fajar Nuraini, Hakim Anggota Sigit Yudoyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Yusran |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pid.Sus/2021/PN_Pky.zip
- Download PDF
- 96/Pid.Sus/2021/PN_Pky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pid.Sus/2021/PN Pky
Statistik168