- Menyatakan Terdakwa Yulius Pagiling alias Yulius putera dari Daniel Pagiling tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) sachet plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,1845 (nol koma satu delapan empat lima) gram, setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium tersisa 0,1190 (nol koma satu satu sembilan nol) gram;
- 10 (sepuluh) sachet plastik bening;
- 1 (satu) batang pipet kaca bening (pireks);
- 1 (satu) set alat hisap sabu (bong);
- 1 (satu) buah pipet plastik;
- 1 (satu) buah korek gas;
- 1 (satu) buah kantong plastik berwarna hitam;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 70/Pid.Sus/2021/PN Pky |
|
Nomor | 70/Pid.Sus/2021/PN Pky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASANGKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haryogi Permana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herwindiyo Dewanto, Br Hakim Anggota Narendra Aryo Bramastyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Nirmala Nurdin B. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 70/Pid.Sus/2021/PN_Pky.zip
- Download PDF
- 70/Pid.Sus/2021/PN_Pky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pid.Sus/2021/PN Pky
Statistik1810