- Menyatakan Terdakwa 1 Farli Alias Parli Bin Sarkun, Terdakwa 2 Irwansyah Alias Iwan Bin Saharuddin, dan Terdakwa 3 Sahrul Alias Callu Bin Nurdin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah aki 100 Ampere Merk Yuasa;
- 1 (satu) buah ampere merk piro;
- 1 (satu) buah aki 100 ampere merk GS;
- 1 (satu) buah amplifier;
- 1 (satu) unit tangka mesin semprot merk bamboo warna putih;
- 1 (satu) bilah parang dengan Panjang keseluruhan 51 cm, Panjang mata 37 cm, lebar mata parang 4,5 cm, gagang parang terbuat dari kayu berwarna cokelat dan terdapat pengikat kain pada pangkal gagang parang berwarna cokelat;
- 8 (delapan) buah keranjang yang masing-masing 4 (empat) buah keranjang berwarna hijau dan 4 (empat) buah keranjang berwarna kuning;
- 1 (satu) buah timbangan berwarna hijau;
- 1 (satu) buah senter berwarna abu-abu terdapat tali berwarna kuning yang terikat pada senter;
- 1 (satu) buah mesin genset merk Yamaha pro;
- 1 (satu) unit mobil merk Toyota calya warna merah nomor registrasi DC 1204 XE, nomor rangka MHKA6GJ3JLJ601350;
- 1 (satu) buah STNKB nomor registrasi: DC 1204 XE, nama pemilik: Muh. Iyam P, merk: Toyota, Jenis: Minibus, model: Mopen. Tahun pembuatan: 2020, isi silinder: 1197 CC, Nomor Rangka MHKA6GJ3JLJ601350, Nomor Mesin: 3NRH502591, warna merah;
- 1 (satu) buah kunci mobil Toyota calya;
- 1 (satu) buah stang kunci roda;
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 90/Pid.B/2021/PN Pky |
|
Nomor | 90/Pid.B/2021/PN Pky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASANGKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adhe Apriyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anugrah Fajar Nuraini, Br Hakim Anggota Sigit Yudoyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Yusran |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi Syaharuddin Alias Ayyu Bin Syamaila; Dikembalikan kepada yang berhak; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/Pid.B/2021/PN_Pky.zip
- Download PDF
- 90/Pid.B/2021/PN_Pky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pid.B/2021/PN Pky
Statistik206