- Menyatakan Anak Andis Saputra Alias Andis Bin Busman Sp tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana Pembinaan Dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Mamuju selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah aki 100 Ampere Merk Yuasa;
- 1 (satu) buah ampere merk piro;
- 1 (satu) buah aki 100 ampere merk GS;
- 1 (satu) buah amplifier;
- 1 (satu) unit tangka mesin semprot merk bamboo warna putih;
- 1 (satu) unit mobil merk Toyota calya warna merah nomor registrasi DC 1204 XE, nomor rangka MHKA6GJ3JLJ601350;
- 1 (satu) buah STNKB nomor registrasi: DC 1204 XE, nama pemilik: Muh. Iyam P, merk: Toyota, Jenis: Minibus, model: Mopen. Tahun pembuatan: 2020, isi silinder: 1197 CC, Nomor Rangka MHKA6GJ3JLJ601350, Nomor Mesin: 3NRH502591, warna merah;
- 1 (satu) buah kunci mobil Toyota calya;
- 1 (satu) bilah parang dengan Panjang keseluruhan 51 cm, Panjang mata 37 cm, lebar mata parang 4,5 cm, gagang parang terbuat dari kayu berwarna cokelat dan terdapat pengikat kain pada pangkal gagang parang berwarna cokelat;
- 8 (delapan) buah keranjang yang masing-masing 4 (empat) buah keranjang berwarna hijau dan 4 (empat) buah keranjang berwarna kuning;
- 1 (satu) buah timbangan berwarna hijau;
- 1 (satu) buah senter berwarna abu-abu terdapat tali berwarna kuning yang terikat pada senter;
- 1 (satu) buah stang kunci roda;
- 1 (satu) buah mesin genset merk Yamaha pro;
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pky |
|
Nomor | 8/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASANGKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adhe Apriyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anugrah Fajar Nuraini, Br Hakim Anggota Sigit Yudoyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Yusran |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LAIN-LAIN |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara nomor:90/Pid.B/2021/PN Pky atas nama Terdakwa Farli alias Parli Bin Sarkun, dan kawan-kawan 6. Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Pky.zip
- Download PDF
- 8/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Pky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pky
Statistik5613