- Menyatakan Terdakwa Irfan Alias Aso Bin Daeng Mami tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidanakepada Terdakwa Irfan Alias Aso Bin Daeng Mami,oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) mesin tempel/mesin katinting merk Honda GX 200-196 cm, nomor seri mesin: GCBUT-1652099 pada bagian tengki mesin berwarna hitam putih, AS merk KKK Thailand menempel pada bagian mesin, panjang AS 2 (dua) meter, 41 (empat puluh satu) cm mempunyai baling-baling pada bagian ujung AS;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX 135 CC warna merah maroon tanpa nomor registrasi, nomor rangka: MH355S001BK033762, nomor mesin: 55S-033815; dan
- 1 (satu) buah STNKB nomor registrasi: DC 3161 DE, nama pemilik: Kanare, merk: Yamaha, jenis: sepeda motor, model: Solo, tahun pembuatan: 2011, Isi silinder: 135 CC, nomor rangka: MH355S001BK033762, nomor mesin: 55S-033815, warna: Merah Maroon;
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 63/Pid.B/2021/PN Pky |
|
Nomor | 63/Pid.B/2021/PN Pky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASANGKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adhe Apriyanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Herwindiyo Dewanto, Hakim Anggota Anugrah Fajar Nuraini |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Yusran |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara pidana nomor: 62/Pid.B/2021/PN.Pky atas nama Terdakwa Rangga bin Arsad P; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pid.B/2021/PN_Pky.zip
- Download PDF
- 63/Pid.B/2021/PN_Pky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pid.B/2021/PN Pky
Statistik1918