Putusan PN PASANGKAYU Nomor 39/Pid.B/2021/PN Pky |
|
Nomor | 39/Pid.B/2021/PN Pky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASANGKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sigit Yudoyono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anugrah Fajar Nuraini, Hakim Anggota Adhe Apriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Yusran |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa IWAN Alias RUSLI Bin JOHARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dengan pemberatan?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) slop rokok merk GUDANG GARAM MERAH; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi ARMAN; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- ; |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pid.B/2021/PN_Pky.zip
- Download PDF
- 39/Pid.B/2021/PN_Pky.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.B/2021/PN Pky
Statistik4413