- Menyatakan TerdakwaIrfan Noer Alias Ivan Bin Ibrahimterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkanpidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO A37 warna gold;
- 1 (satu) Akun Facebook dengan nama Akun ?Ivan Ka? Password Akun FB ?mamuju1974?
- 1 (satu) lembar foto screenshoot halaman depan akun facebook a.n Ivan Ka;
- 1 (satu) lembar foto screenshoot kolom komentar akun Ivan Ka pada unggahan video di akun grup facebook INFO Kab. PASANGKAYU;
- 1 (satu) lembar foto screenshoot halaman depan akun grup facebook a.n INFO Kab. PASANGKAYU;
- 1 (satu) lembar foto screenshoot uggahan video pada akun grup facebook a.n INFO Kab. Pasangkayu;
- 1 (satu) lembar foto screenshoot halaman depan akun facebook a.n Hadirk Hadirman;
- 1 (satu) lembar foto screenshoot halaman depan akun facebook a.n Acha Putri;
- 1 (satu) lembar foto screenshoot kolom komentar akun Hadirk Hadirman pada unggahan video di akun grup facebook INFO Kab. PASANGKAYU
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 45/Pid.Sus/2021/PN Pky |
|
Nomor | 45/Pid.Sus/2021/PN Pky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASANGKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firman Ares Bernando |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Herwindiyo Dewanto, Hakim Anggota Haryogi Permana |
Panitera | Panitera Pengganti Faqih Azhury M |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; Tetap terlampir dalam berkas perkara ini; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pid.Sus/2021/PN_Pky.zip
- Download PDF
- 45/Pid.Sus/2021/PN_Pky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pid.Sus/2021/PN Pky
Statistik342317