- Menyatakan Terdakwa Syamsuddin, S.E. Alias Yudi Bin Selleng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyuruh melakukan mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhan pidana kepada Terdakwa Syamsuddin, S.E. Alias Yudi Bin Selleng dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan serta denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy Note 9 warna Metallic Copper;
- 1 (satu) buah ATM Debit BRI Britama warna Silver dengan nomor kartu 5221 8421 3312 8485;
- 1 (satu) buah flashdisk berisikan video penangkapan dugaan Tindak Pidana Orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu di jalan Trans Sulawesi Desa Tampaure Kecamatan Bambaira Kabupaten Pasangkayu;
- 75 (tujuh puluh lima) batang kayu hitam (ebony) berbagai ukuran;
- 12 (dua belas) batang kayu simponi berbagai ukuran;
- 1 (satu) unit Mobil Dump Truk Merk Izusu Elf Warna Putih dengan plat nomor DN 8757 AF tanpa dilengkapi dengan surat kendaraan;
- 1 (satu) buah kunci mobil warna kuning silver;
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 43/Pid.B/2021/PN Pky |
|
Nomor | 43/Pid.B/2021/PN Pky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Tindak Pidana Lingkungan Hidup |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASANGKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I.g.n.a Aryanta Era W |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Firman Ares Bernando, Br Hakim Anggota Narendra Aryo Bramastyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Kadir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk negara; dikembalikan kepada PT. Donggala Pratama Sawit Watatu; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pid.B/2021/PN_Pky.zip
- Download PDF
- 43/Pid.B/2021/PN_Pky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pid.B/2021/PN Pky
Statistik9440