- Menyatakan Terdakwa 1, RISWAN Alias SOA Bin LAHINCA, dan Terdakwa 2, RAMADAN Alias RAMADAN Bin LUKMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan secara bersama-sama? sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah ATM Debit BRI Britama warna Silver dengan nomor kartu 5221 8421 3312 8485;
- 1 (satu) buah Flashdisk berisiskan video penangkapan;
- Kayu ebony (hitam) sebanyak 75 (tujuh puluh lima) batang dengan jumlah kubikasi 2,6360 (dua koma enam tiga enam nol); dan,
- Kayu simponi sebanyak 12 (dua belas) batang dengan jumlah kubikasi 0,2300 (nol koma dua tiga nol nol); dan,
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy Note 9 warna Metallic Copper;
- 1 (satu) unit Mobil Dump Truk, Merk Izusu Elf, Warna Putih, dengan plat nomor DN 8757 AF;
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 44/Pid.B/2021/PN Pky |
|
Nomor | 44/Pid.B/2021/PN Pky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Tindak Pidana Lingkungan Hidup |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASANGKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I.g.n.a Aryanta Era W |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adhe Apriyanto, Br Hakim Anggota Sigit Yudoyono |
Panitera | Panitera Pengganti Faqih Azhury M |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 43/Pid.B/2021/PN.Pky atas nama Terdakwa SYAMSUDDIN; 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- ; |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pid.B/2021/PN_Pky.zip
- Download PDF
- 44/Pid.B/2021/PN_Pky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pid.B/2021/PN Pky
Statistik7635