- Menyatakan Terdakwa Hamsah Bin Tarima telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama
3 (tiga) tahun; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y17 berwarna Pearl Pink dengan nomor IMEI : 866440046919693 dan IMEI2 : 866440046919685
- 1 (satu) buah dos Handphone merk VIVO Y17 berwarna putih dengan nomor IMEI : 866440046919693 dan IMEI 866440046919685;
- 1 (satu) buah handphone bermerk Vivo Y91 berwarna biru dengan nomor IMEI 861790010444489095 dan no IMEI2 : 861701444890871;
- 1 (satu) buah handphone warna merah merek OPPO A3S dengan nomor IMEI : 861930047699679 dan IMEI2 : 861930047699661;
- 1 (satu) buah dos handphone warna merek OPPO A3S dengan nomor IMEI : 861930047699679 dan IMEI2 : 861930047699661;
- 1 (satu) buah dos Handphone warna kuning merek Realme C2 dengan nomor IMEI1 : 861288048066772 dan IMEI2 : 861288048066764;
- 1 (satu) buah Handphone warna biru merek Realme C2 dengan nomor IMEI : 861288048066772 dan IMEI2 : 861288048066764;
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 37/Pid.B/2021/PN Pky |
|
Nomor | 37/Pid.B/2021/PN Pky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASANGKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Herwindiyo Dewanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Haryogi Permana, Br Hakim Anggota Narendra Aryo Bramastyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Sutiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada saksi Aidil Ilyas Jaya alias Aidil Bin Mirsan dikembalikan kepada saksi Saso Dg. Sila alias Aco Bin Puang Pihering dikembalikan kepada Saksi Sarina alias Ina Binti Ukku; dikembalikan kepada Saksi Randy A.M. Bin Abdul Muin 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pid.B/2021/PN_Pky.zip
- Download PDF
- 37/Pid.B/2021/PN_Pky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pid.B/2021/PN Pky
Statistik7934