- Menyatakan Terdakwa ILHAM Alias GILANG Bin TASLIM tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan yang dilakukan secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( satu ) buah Handphone merek VIVO Y17 berwarna Pearl Pink dengan nomor IMEI1: 866440046919693 dan IMEI2: 866440046919685;
- 1 ( satu ) buah Dos Handphone merek VIVO Y17 berwarna putih dengan nomor IMEI1: 866440046919693 dan IMEI2: 866440046919685;
- 1 (satu) Buah Handphone beremerek Vivo Y91 berwarna Biru dengan no Imie1 : 8617001044489095 dan no Imei2 : 8617010444890871;
- 1 ( satu ) buah Handphone warna merah merek OPPO A3S dengan nomor IMEI1: 861930047699679 dan IMEI2: 861930047699661;
- 1 ( satu ) buah dos Handphone warna putih merek OPPO A3S dengan nomor IMEI1: 861930047699679 dan IMEI2: 861930047699661;
- 1 ( satu ) buah dos Handphone warna kuning merek Realme C2 dengan nomor IMEI1: 861288048066772 dan IMEI2: 861288048066764;
- 1 ( satu ) buah Handphone warna biru merek Realme C2 dengan nomor IMEI1: 861288048066772 dan IMEI2: 861288048066764;
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 38/Pid.B/2021/PN Pky |
|
Nomor | 38/Pid.B/2021/PN Pky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASANGKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anugrah Fajar Nuraini |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adhe Apriyanto, Hakim Anggota Sigit Yudoyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Sutiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Saksi HAMSAH Bin TARIMA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah); 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pid.B/2021/PN_Pky.zip
- Download PDF
- 38/Pid.B/2021/PN_Pky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pid.B/2021/PN Pky
Statistik4820