- Menyatakan Terdakwa WIDIA LESTARI ALS WIDIA BIN SARMIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Dokumen/nota berdasarkan invoice
- 1 (satu) lembar kwitansi dengan nomor : 0101/WO/1903/000012 tanggal 05 April 2019 dengan jumlah biaya perbaikan senilai Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 19 Desember 2018 dengan jumlah biaya perbaikan Suzuki Escudo KT 1919 BM senilai Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah)
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 27 Desember 2018 dengan jumlah biaya perbaikan Toyota Inova KT 1787 MA senilai Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 04 April 2019 dengan jumlah biaya perbaikan senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 08 April 2019 dengan jumlah biaya perbaikan senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
Putusan PN SAMARINDA Nomor 903/Pid.B/2019/PN Smr |
|
Nomor | 903/Pid.B/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Rasyid Purba |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ir Abdul Rahman Karim, Hakim Anggota Maskur |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Mariana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 903/Pid.B/2019/PN Smr
Statistik647