- Menyatakan Terdakwa INDRA Alias LOKE Bin H. KAMARUDDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pencurian", sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) buah kursi jati ukir dan 1 (satu) meja jati ukir;
- 1 (satu) lembar fotokopi kwitansi pembelian 1 (satu) meja ukir dan 5 (lima) buah kursi ukir bahan jati yang di tandatangani oleh saudara I NYOMAN KARYA; dan
- 1 (satu) lembar fotokopi surat pernyataan jual beli yang di tandatangani oleh I NYOMAN KARYA sebagai pihak pertama dan HELI NUROSO sebagai pihak kedua dan di saksikan oleh saudara I MADE SUWADNYANA DAN I NYOMAN SANDI;
- 1 (satu) lembar fotokopi kwitansi pinjaman sementara jaminan uang sebesar "dua belas juta lima ratus ribu rupiah" dengan jaminan satu set kursi jati dan meja jati ukir (5 kursi + 1 meja) yang di tandatangani oleh saudara INDRA pada tanggal 22 November 2017;
- 1 (satu) lembar fotokopi kwitansi pengembalian uang pinjaman sementara sebesar "dua belas juta lima ratus ribu rupiah" dengan jaminan satu set kursi jati dan meja jati ukir (5 kursi + 1 meja) yang di tandatangani oleh saudara INDRA pada tanggal 10 juni 2018; dan
- 1 (satu) lembar fotokopi surat pernyataan tanggal 22 November 2017 yang di tandatangani oleh saudara INDRA di atas materai 6000;
Putusan PN RAHA Nomor 49/Pid.B/2021/PN Rah |
|
Nomor | 49/Pid.B/2021/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Conardo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Melby Nurrahman, Br Hakim Anggota Yuri Stiadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Merdekawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Saksi HELI NUROSO Bin MARKATAM; Dikembalikan kepada Sdri. DWI YANI LESTARI Binti LA KAONDA; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pid.B/2021/PN_Rah.zip
- Download PDF
- 49/Pid.B/2021/PN_Rah.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pid.B/2021/PN Rah
Statistik5219