- Manyatakan Terdakwa SAMHARI Als ARI Bin ANCAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I yang bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAMHARI Als ARI Bin ANCAH tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) Tahun serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) poket shabu seberat 50,74 (lima puluh koma tujuh puluh empat) Gram/Brutto;
- 1 (satu) poket shabu seberat 50,69 (lima puluh koma enam puluh sembilan) Gram/Brutto;
- 1 (satu) poket shabu seberat 50,73 (lima puluh koma tujuh puluh tiga) Gram/Brutto;
- 1 (satu) poket shabu seberat 49,74 (empat puluh sembilan koma tujuh puluh empat) Gram/Brutto;
- 1 (satu) poket shabu seberat 50,72 (lima puluh koma tujuh puluh dua) Gram/Brutto;
- 1 (satu) poket shabu seberat 50,74 (lima puluh koma tujuh puluh empat) Gram/Brutto;
- 1 (satu) poket shabu seberat 50,70 (lima puluh koma tujuh puluh) Gram/Brutto;
- 1 (satu) poket shabu seberat 50,72 (lima puluh koma tujuh puluh dua) Gram/Brutto;
- 1 (satu) poket shabu seberat 50,70 (lima puluh koma tujuh puluh) Gram/Brutto;
- 1 (satu) poket shabu seberat 50,70 (lima puluh koma tujuh puluh) Gram/Brutto;
- 1 (satu) buah HP Samsung warna putih No. IMEI : 351907101743145701;
- 1 (satu) buah timbangan merk ACIS;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Putusan PN SAMARINDA Nomor 870/Pid.Sus/2019/PN Smr |
|
Nomor | 870/Pid.Sus/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joni Kondolele |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edy Toto Purba, Br Hakim Anggota R. Yoes Hartyarso |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Satiti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 870/Pid.Sus/2019/PN Smr
Statistik2311