- Menyatakan terdakwa 1. Pelniaty Tangnga binti Petrus Tangnga dan terdakwa 2. Ir. Yulian Arpianto bin H. Muhammad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan pemalsuan surat sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1(satu) bulan dan 10(sepuluh hari) ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa 1 dan terdakwa 2 dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) lembar asli KTP atas nama Pelniaty Tangnga, 1(satu) lembar asli dan 1(satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Nikah tanggal 9 Oktober 2013 antara terdakwa 1 dan terdakwa 2, 1(satu) lembar asli Kutipan Akta Kelahiran atas nama Anindyta Keisya Arpianto, 1(satu) lembar asli Kutipan Akta Kelahiran atas nama Muhammad Yusuf Al Gibran Arpianto, dikembalikan kepada terdakwa 1 dan terdakwa 2;
- 1(satu) lembar asli Kutipan Akta Kelahiran atas nama Yulian Arpianto, dikembalikan kepada terdakwa 2 ;
- 1(satu) lembar fotocopy Kutipan Akta Kelahiran atas nama Akhmad Jailani, tetap terlampir dalam berkas perkara ;
- 1(satu) lembar asli kartu keluarga No.7371071005100012, tanggal 5 September 2012, barang bukti mana disita dari saksi Dr. Nurul Nadjmi, S.T., M.T., binti Nadjamudin Harun, dikembalikan kepada saksi Dr. Nurul Nadjmi, S.T., M.T., binti Nadjamudin Harun ;
- 1(satu) lembar asli KTP atas nama Yulian Arpianto, 1(satu) lembar kartu keluarga No.6472072908160002, tanggal 15 Mei 2017, dimusnahkan ;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 815/Pid.B/2019/PN Smr |
|
Nomor | 815/Pid.B/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Henry Dunant Manuhua |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agus Rahardjo, Hakim Anggota Burhanuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Mashuni Effendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 5. Membebankan kepada terdakwa 1 dan terdakwa 2 untuk membayar biaya perkara bersama-sama secara berimbang sejumlah Rp 5.000,00(lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 815/Pid.B/2019/PN Smr
Statistik1057