- Menyatakan Anak 1 ALDI Alias ACO Bin YUSRAN dan Anak 2 NI NYOMAN KIKI LESTARI Alias KIKI putri dari I MADE WECA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan yang dilakukan secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Anak oleh karena itu dengan pidana Pembinaan Dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Mamuju masing-masing selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Anak tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit HP merk OPPO A33 dengan nomor Imei 1 869225051146317 dan Imei 2 868435043155968 berwarna Hitam rembulan beserta dengan kotak dan charger HP berwarna Putih Merk OPPO;
- 1 (satu) unit HP merk OPPO A1K berwarna Hitam dengan nomor Imei1 869660046810017 dan Imei2 869660046810009 beserta dengan charger HP berwarna putih merk WELLCOMM;
- 1 (satu) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) an. I MADE SUATRA;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio J warna Merah Type 54P (cast Whell) A/T Jenis Sepeda Motor Model Solo tahun pembuatan 2014 Isi Silinder 113 Nomor Rangka MH354P20FEJ141877 Nomor Mesin 54P-1141839 dengan Nomor Registrasi DN 2964 JM beserta dengan kuncinya;
- 3 (tiga) bungkus rokok Potenza bold;
- 4 (empat) bungkus rokok sampoerna mild 16 batang;
- 2 (dua) bungkus rokok sampoerna mild 12 batang;
- 3 (tiga) bungkus rokok Magnum Mild 16 batang;
- 2 (dua) bungkus rokok magunum edisi mild 20 batang;
- 1 (satu) buah karung berwarna putih merek KARUNG BADIK;
- 1 (satu) buah obeng merek SUNTIGER berwarna kuning;
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pky |
|
Nomor | 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASANGKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adhe Apriyanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anugrah Fajar Nuraini, Hakim Anggota Sigit Yudoyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Yusran |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LAIN-LAIN |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada saksi NURHAENI Alias NENI Binti TABAH; dikembalikan kepada Saksi NI NYOMAN GANTI ASIH Alias KOMING; dikembalikan kepada MANSYUR JABIR Bin JABIR; dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Anak membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Pky.zip
- Download PDF
- 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Pky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pky
Statistik4310