- Menyatakan Terdakwa 1 Ilman K Alias Ilman Bin Katjong Tutu dan Terdakwa 2 Aldi Bin Sapri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 Ilman K Alias Ilman Bin Katjong Tutu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan, serta Terdakwa 2 Aldi Bin Sapri dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda kepada masing-masing Terdakwa sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) paket/sachet plastic kecil klip warna hijau yang berisikan kristal bening diduga sabu;
- 1 (satu) lembar kertas rokok;
- 1 (satu) biji pil boje (THC);
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha vixion warna merah hitam;
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 31/Pid.Sus/2021/PN Pky |
|
Nomor | 31/Pid.Sus/2021/PN Pky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASANGKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adhe Apriyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herwindiyo Dewanto, Br Hakim Anggota Sigit Yudoyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Sitti Nurhayati Syamsuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pid.Sus/2021/PN_Pky.zip
- Download PDF
- 31/Pid.Sus/2021/PN_Pky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.Sus/2021/PN Pky
Statistik2518