- Menyatakan Terdakwa Gunawan alias Wawan bin Tamrin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap manusia yang menyebabkan luka? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar baju kaos warna merah dan terdapat tulisan The Chainsmoker;
- 1 (satu) lembar celana pendek warna abu-abu dengan motif anak panah;
- 1 (satu) lembar baju kaos warna putih dan terdapat tulisan BLCKBX dengan merk BLACKBOX;
- 1 (satu) lembar celana panjang warna cokelat dengan merk SYOHO SPORT;
- 1 (satu) buah flash disk merk SANDISK warna merah dan hitam;
- 1 (satu) lembar jaket motif loreng merk PLATOON ukuran XL;
- 1 (satu) buah topi warna hitam bis putih merk ADIDAS;
- 1 (satu) lembar celana jeans pendek warna biru;
- 1 (satu) lembar baju kaos warna abu-abu tua terdapat tulisan IM PERFECT pada bagian depan merk BLACKBOX;
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 21/Pid.B/2021/PN Pky |
|
Nomor | 21/Pid.B/2021/PN Pky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASANGKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firman Ares Bernando |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Haryogi Permana, Hakim Anggota Narendra Aryo Bramastyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Kadir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Terdakwa; dikembalikan kepada Saksi Niswan alias Kaco bin Dirman; dikembalikan kepada Saksi Muh Syukron Syahrul alias Sukran bin Syahrul; dikembalikan kepada Saksi Abd Latip alias Bapak Madi bin Mahaman; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pid.B/2021/PN_Pky.zip
- Download PDF
- 21/Pid.B/2021/PN_Pky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pid.B/2021/PN Pky
Statistik3234