- Menyatakan TerdakwaIwan Pranata Alias Iwan Bin Hasan Musnitelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaIwan Pranata Alias Iwan Bin Hasan Musnidengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Handphone merk Realme 6;
- 1 (satu) buah handphone merk Realme 6 Pro;
- 1 (satu) buah handphone merk Realme C15;
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO RENO4;
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO A53;
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO A1K;
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y91C;
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y30i;
- 1 (satu)buah handphone merk VIVO Y20;
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y50;
- Uang tunai sebesar Rp6.750.000,00(enamjuta tujuhratuslimapuluhriburupiah) dengan pecahan Rp100.000,00(seratusriburupiah) sebanyak 66 (enam puluh enam) lembar dan pecahan Rp50.000,00(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar;
- 1 (satu) lembar print out daftar Imei handphone merk Oppoyang hilang/di curi dari counter Arif Cell;
- 1 (satu) lembar print out daftar Imei handphone Vivoyang hilang/dicuri dari counter Arif Cell;
- 1 (satu) lembar print out daftar Imei hanphone merk Realmeyang hilang/dicuri dari counter Arif Cell;
- 1 (satu) buah flashdisk warna putih merk ROBOT RF108 8 GB yang beirisi rekaman CCTV;
- 1 (satu) buah handphone merk NOKIA warna putih;
- 1 (satu) buah linggis warna hitam dengan panjang keseluruhan 60(enam puluh)cm;
- 1 (satu) buah pahat warna biru dengan panjang keseluruhan 25(dua puluh lima)cm;
- 1 (satu) buah obeng warna hitam biru dengan panjang keseluruhan 16,5(enam belas koma lima)cm;
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 10/Pid.B/2021/PN Pky |
|
Nomor | 10/Pid.B/2021/PN Pky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASANGKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firman Ares Bernando |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Haryogi Permana, Hakim Anggota Narendra Aryo Bramastyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Nirmala Nurdin B. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Saksi Arifuddin Alias Arif Bin Massa; dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.B/2021/PN_Pky.zip
- Download PDF
- 10/Pid.B/2021/PN_Pky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.B/2021/PN Pky
Statistik4624