- Menyatakan Terdakwa I Agus Juwanda Alias Agus Bin Udin dan Terdakwa IISuhendar Alias Mas Asep Bin Udin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membantu melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Agus Juwanda Alias Agus Bin Udin dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan, dan Terdakwa IISuhendar Alias Mas Asep Bin Udin dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y30;
- 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y12i;
- 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y50;
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo A53;
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo Reno3;
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo A92;
- 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y30;
- 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y19;
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo Reno2;
- 1 (satu) buah handphone merk Realme warna biru gelap;
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) buah STNKB sepeda motor merk Yamaha Fino dengan No. Pol. DC 3932 FT, Nomor Rangka MH3SE88D0HJ012761, Nomor Mesin: E3R2E-17373 dan nama pemilik Agus Juwanda;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fino dengan No. Pol. DC 3932 FT warna putih;
- 1 (satu) lembar sarung dengan motif kotak-kotak;
- 1 (satu) buah Koper bertuliskan Hush Puppies warna coklat;
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 9/Pid.B/2021/PN Pky |
|
Nomor | 9/Pid.B/2021/PN Pky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASANGKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firman Ares Bernando |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Haryogi Permana, Hakim Anggota Narendra Aryo Bramastyo |
Panitera | Panitera Pengganti Faqih Azhury M |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Saksi Arifuddin Alias Arif Bin Massa; dirampas untuk negara; dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.B/2021/PN_Pky.zip
- Download PDF
- 9/Pid.B/2021/PN_Pky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.B/2021/PN Pky
Statistik5727