- Menyatakan Terdakwa Muhammad Hasan Alias Hasan Bin H. Mahfud , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Tanpa Hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) tahun dan pidana denda sebanyak Rp 1.000.000.000,-(satu milyar) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga)bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 20 (dua puluh) poket/bungkus shabu shabu seberat 49,54 (empat Sembilan koma lima empat) gram brutto atau 43,78 (empat tiga koma tujuh delapan) gram netto.
- 1 (satu) kotak rokok Sampoerna Avolution.
- 1 (satu) kotak Rokok LA Mild.
- 1 (satu) kotak rokok Lucy strike.
- 1 (satu) kotak rokok Marlboro Pilter black.
- 1 (satu) buah timbangan digital
- 3 (tiga) sendok penakar
- 1 (satu) bendel plastic klip
- 1 (satu) buah kotak/kardus senter
- 1 (satu) bungkusan kopi merk TOP Cappuccino
- 1 (satu) Unit Hp Samsung android no sim card : 085246911239
- 1(satu) unit Hp Samsung warna putih dengan sim card 082279771096 Imei 351805099248681.
- 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki ninja warna hitam dengan plat nomor KT 3393 MR
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 784/Pid.Sus/2019/PN Smr |
|
Nomor | 784/Pid.Sus/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasrawati Yunus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deky Velix Wagiju, Br Hakim Anggota Parmatoni. |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara ; Dikembalikan kepada terdakwa Muhammad Hasan Alias Hasan Bin H. Mahfud ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 784/Pid.Sus/2019/PN Smr
Statistik216