- Menyatakan TerdakwaRIZAL PRATAMA PUTRA Als. ICAL Bin ISMAIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5(lima) gram dengan permufakatan jahat, sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaRIZAL PRATAMA PUTRA Als. ICAL Bin ISMAIL dengan pidana penjara selama8 (enam) tahundan denda sebesarRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan danpenahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket narkotika dalam plastik klip bening dengan nomor 58 (seberat 0,45 gram/brutto atau 0,11 gram/netto) dan nomor 59 (seberat 0,45 gram/brutto atau 0,11 gram/netto). (alat bukti untuk saksi JAMALUDDIN ALS OLENG BIN JAFAR SIDIK (ALM) dan terdakwa RIZAL PRATAMA PUTRA ALS ICAL BIN ISMAIL)
- 1 (satu) amplop dengan Nomor I.A berisikan 57 paket narkotika jenis sabu siap edar yang telah dikemas dalam plastik klip bening dengan berat keseluruhan 27,4 gram/brutto atau 7,34 gram/netto;
- 1 (satu) amplop dengan Nomor I.B berisikan 47 paket narkotika jenis sabu siap edar yang telah dikemas dalam plastik klip bening dengan berat keseluruhan 13,02 gram/brutto atau 4,28 gram/netto;
- 1 (satu) amplop dengan Nomor II.A berisikan 100 paket narkotika jenis sabu siap edar yang telah dikemas dalam plastik klip bening dengan berat keseluruhan 43,91 gram/brutto atau 9,91 gram/netto;
- 1 (satu) amplop dengan Nomor II.B berisikan 83 paket narkotika jenis sabu siap edar yang telah dikemas dalam plastik klip bening dengan berat keseluruhan 36,34 gram/brutto atau 8,12 gram/netto;
- 1 (satu) amplop dengan Nomor II.C berisikan 100 paket narkotika jenis sabu siap edar yang telah dikemas dalam plastik klip bening dengan berat keseluruhan 43,73 gram/brutto atau 9,73 gram/netto;
- 1 (satu) amplop dengan Nomor II.D berisikan 101 paket narkotika jenis sabu siap edar yang telah dikemas dalam plastik klip bening dengan berat keseluruhan 27,68 gram/brutto atau 8,49 gram/netto;
- 1 (satu) amplop dengan Nomor II.E berisikan 100 paket narkotika jenis sabu siap edar yang telah dikemas dalam plastik klip bening dengan berat keseluruhan 43,95 gram/brutto atau 9,95 gram/netto;
- 1 (satu) buah buku catatan;
- 1 (satu) unit Handy Talkie warna hijau merk BAOFENG
- 1 (satu) unit Motor Merk Vario warna Abu-abu dengan Nopol KT 2532 BDD.
- Uang Tunai senilai Rp. 1.300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).
Putusan PN SAMARINDA Nomor 873/Pid.Sus/2019/PN Smr |
|
Nomor | 873/Pid.Sus/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Rahardjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Burhanuddin, Br Hakim Anggota Henry Dunant Manuhua |
Panitera | Panitera Pengganti: Mashuni Effendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam Perkara atas nama Terdakwa Jamaluddin Als. Udin Als. Olleng (Alm) Jafar Sidik; .6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 873/Pid.Sus/2019/PN Smr
Statistik376