- Menyatakan Terdakwa ARAS MUSTIKA Als ARAS Bin NUSU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan permufakatan jahat? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARAS MUSTIKA Als ARAS Bin NUSU dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 8(delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan danpenahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit HP merk Samsung No.Sim Card: 0823 5027 3827 dan Imei: 3574 1007 8078 565 atas nama ARAS MUSTIKA Als ARAS;
- 2 (dua) poket / bungkus narkotika jenis shabu seberat 7,41 (Tujuh Koma Empat Satu) Gram Brutto / 5,97 (Lima Koma Sembilan Tujuh) Gram Netto;
- 1 (satu) lembar plastik klip;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) buah sendok penakar;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu yang masih berisi sisa narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) unit HP merk Xiomi No. Simcard : 081217222735;
- 1 (satu) unit Hp Oppo warna gold No. sim Card: 0813 5267 9380 dan No imei: 864218034537012 atas nama FAZRIYAH MIRANTI Als PAJE;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam no. Simcard : 081354444813 Imei : 359755061427544 atas nama RUDIANSYAH Als RUDI Als CADO;
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 832/Pid.Sus/2019/PN Smr |
|
| Nomor | 832/Pid.Sus/2019/PN Smr |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
| Kata Kunci | Narkotika |
| Tahun | 2019 |
| Tanggal Register | 23 Agustus 2019 |
| Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Rahardjo |
| Hakim Anggota | Hakim Anggota Burhanuddin, Br Hakim Anggota Henry Dunant Manuhua |
| Panitera | Panitera Pengganti: Mashuni Effendi |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
| Catatan Amar |
Dirampas untuk negara; Atas nama HENDRIK KRISDYANTO Als HENDRIK. dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti masing-masing dalam perkara atas nama HENDRIK KRISDYANTO Als HENDRIK, FAZRIYAH MIRANTI Als PAJE dan RUDIANSYAH Als RUDI Als CADO; |
| Tanggal Musyawarah | 23 Oktober 2019 |
| Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2019 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 832/Pid.Sus/2019/PN Smr
Statistik353

