- Menyatakan Terdakwa Dra. NOORHAYATI NS, Msi Binti NASRI SIGIT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang di dakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Dra. NOORHAYATI NS, Msi Binti NASRI SIGIT tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa Dra. NOORHAYATI NS, Msi Binti NASRI SIGIT dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa Dra. NOORHAYATI NS, Msi Binti NASRI SIGIT tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti :
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi warna biru putih bermaterai 6000 dari Sarwono Singgih, SE (SIH WIRYADI & Rekan) yang dikeluarkan di Solo tanggal 25 September 2012 tentang telah diterima pembayaran Jasa Penilaian Tanah Rt. 29 Kel. Api - Api Kec. Bontang Utara seluas + 6.761 M2 dari Gedung Seni ( Zainab S ) sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- 1 lembar SP2D kepada SRI WAHYUNI (lembar 2 untuk pengguna anggaran);
- 1 lembar SPM kepada SRI WAHYUNI (salinan 2 untuk bendahara pengeluaran);
- 5 lembar SPP/SPP-LS kepada SRI WAHYUNI (salinan 2 untuk bendahara pengeluaran);
- 1 lembar Surat Setoran Pajak (SSP) a/n. SRI WAHYUNI (copy Leges);
- 1 lembar SP2D kepada ZAINAB SHAHAB (lembar 2 untuk pengguna anggaran);
- 1 lembar SPM kepada ZAINAB SHAHAB (salinan 2 untuk bendahara pengeluaran);
- 5 lembar SPP/SPP-LS kepada ZAINAB SHAHAB ( salinan 2 untuk bendahara pengeluaran);
- 1 lembar Surat Setoran Pajak (SSP) a/n. ZAINAB SHAHAB (copy Leges);
- 1 lembar SP2D kepada DARIUS SIMA (lembar 2 untuk pengguna anggaran);
- 5 lembar SPP/SPP-LS kepada DARIUS SIMA ( salinan 2 untuk Bendahara Pengeluaran);
- 1 lembar Surat Setoran Pajak (SSP) a/n. DARIUS SIMA (lembar 3);
- 1 lembar Kwitansi a/n penerima Darius Sima ;
- 1 lembar Kwitansi a/n penerima Zainab Shahab ;
- 1 lembar Kwitansi a/n penerima Sri Wahyuni ;
- Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Murni Setda Kota Bontang TA. 2012;
- Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan (RKA) Murni Setda Kota Bontang TA. 2012;
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Murni Setda Kota Bontang TA. 2012;
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Murni Setda Kota Bontang TA. 2012;
- 1 lembar Sket Peta Bidang yang belum ada isiannya Gedung Seni dengan luas 6.761 M2 ( Copy );
- 1 lembar Sket Peta Bidang yang belum ada isiannya Gedung Olahraga dengan luas 12.089 M2 ( Copy );
- 1 lembar Sket Peta Bidang yang belum ada isiannya Gedung Autis Center dengan luas 6.163 M2 ( Copy );
- 3 Berkas Permohonan proses penerbitan Peta Bidang :
- a/n H. GIMUN UTOMO;
- a/n H. SUPU;
- a/n H.M. NURDIN;
- Surat penerimaan dukomen;
- Surat perintah setor SPS;
- Surat Surat Permohonan Pengukuran;
- Gambar ukur;
- Peta Bidang Tanah;
- 1 lembar Register tanda terima peta bidang tanah ( Legis );
- 3 lembar tanda terima berkas permohonan pengukuran tanah ( Legis );
- Dokumen Asli Pengadaan Lahan Untuk Gedung Olahraga terdiri dari :
- Surat Penawaran lahan dari DARIUS SIMA tanggal 2 Juli 2012;
- Surat dari Camat Bontang Barat Nomor : 100/185/VI/Kec.BB.02;
- Akta Notaris SELMI MATTARU, SH Nomor 35 tanggal 27 Juni 2012 tentang Kuasa Untuk Jual;
- 1 (satu) berkas Surat Pernyataan Penyerahan Tanah Garapan No : 593.83/315-A/VI/Kec.BB/2012 dari BENYAMIN LOE kepada H GIMUN UTOMO;
- 1 (satu) berkas Surat Pernyataan Penyerahan Tanah Garapan No : 593.83/315-B/VI/Kec.BB/2012 dari DAUD B PADANG kepada H GIMUN UTOMO;
- 1 (satu) berkas Surat Pernyataan Penyerahan Tanah Garapan No : 593.83/315-C/VI/Kec.BB/2012 dari DAUD B PADANG kepada H GIMUN UTOMO;
- 1 (satu) berkas Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor : 593.83/067/Cmt-Btg B/II/2012 atas nama GIMUN UTOMO;
- SK Walikota Nomor 463 Tahun 2012 Tentang Penetapan Lokasi Sarana Olahraga di Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat;
- Surat Undangan Negosiasi Olahraga Kanaan;
- Surat Pengumuman No 01/PPL/2012 tanggal 08 Oktober 2012 tentang Hasil Inventarisasi Tanah untuk Sarana Olahraga;
- Daftar Nominatif untuk Sarana Olahraga;
- SK Panitia Pengadaan Lahan Nomor 04 Tahun 2012 tentang Penetapan Pembayaran Sarana Olahraga;
- Notulen Negosiasi Sarana Olahraga dan Daftar Hadir;
- Berita Acara Kesepakatan Harga Tanah;
- Berita Acara Pembayaran Sarana Olahraga tanggal 17 Desember 2012 dan Daftar Pembayaran Lahan Sarana Olahraga;
- 1 (satu) berkas Surat Pernyataan Penyerahan Tanah Garapan Nomor 593.83/459/XI/Kec BB/2012 dari GIMUN UTOMO kepada DIMAS SAPUTRO;
- Laporan Penilaian Properti Untuk Sarana Olahraga dari Kantor Penilai Publik SIH WIRYADI dan REKAN;
- Dokumen Asli Pengadaan Lahan Untuk Autis Center terdiri dari :
- Telahan staf rencana lahan untuk pembangunan gedung Autes Center;
- Surat Kuasa H.SUPU kepada SRI WAHYUNI;
- 1 (satu) berkas Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah an.H.SUPU luas 6.168 m2;
- SK Wali kota No 411 Tahun 2012 tentang penetapan lokasi Gedung Autes Center;
- Undangan negoisasi lahan untuk Gedung Autes Center;
- Notulen negoisasi Gedung Autes Center;
- Berita Acara Kesepakatan Harga Tanah;
- Berita Acara pembayaran lahan dan Daftar pembayaran Gedung Autes Center;
- 1 (satu) berkas Surat Pernyataan Penyerahan Tanah Garapan No.593.83/1059/Kec. Bontang Utara;
- Laporan penilayan properti untuk Gedung Autes dari SIH WARYADI;
- Dokumen Asli Pengadaan Lahan Untuk Gedung Seni terdiri dari:
- Surat kuasa H.M.NURDIN kepada Sdri. ZAENAB SHAHAB;
- Akte jual beli no.reg.5517072 dari H.DAENG MANGASI kpd H.M.NURDIN luas 6200 m2;
- 1 (satu) berkas Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah Nomor : 593.83/896.1/IX/2012 tanggal 01 Agustus 2013;
- 2 (dua) lembar SPPT PBB an H NURDIN;
- SK Wali kota No.410 Tahun 2012 tentang penetapan lokasi Pembangunan Rumah Seni;
- Notulen Negosiasi Lahan Gedung Seni;
- Berita Acara Kesepakatan Harga Tanah Gedung Seni;
- Pengumuman Hasil Inventarisasi Gedung Seni Nomor: 593/2/Pem-Um.A;
- Daftar Nominatif Gedung Seni;
- Daftar Hadir;
- Berita Acara Pembayaran Gedung Seni Tanggal 11 Oktober 2012;
- Daftar Pembayaran Lahan Gedung Seni;
- 1 (satu) berkas Surat Pernyataan Penyerahan Tanah Garapan Nomor : 593.83/1058/Kec.Bontang Utara dari H M NURDIN kepada DIMAS UTOMO;
- Laporan Penilaian Properti Untuk Gedung Seni dari Kantor Penilai Publik SIH WIRYADI dan REKAN;
- SK Walikota Nomor 160 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Panitia Pengadaan Tanah (asli);
- 1 (satu) berkas Berita Acara Peninjauan Lahan Tahun 2012 Nomor 650/724.1/DTRK-B untuk Gedung Autis dan Gedung Seni (asli);
- 1 (satu) berkas Berita Acara Peninjauan Lahan Tahun 2012 Nomor 650/671/DTRK-B untuk Gedung Autis (asli);
- 1 (satu) berkas Berita Acara Peninjauan Lahan Tahun 2012 Nomor 650/657.1/DTRK-B untuk Gedung Olahraga (asli);
- Notulen Rapat Pembahasan Kegiatan Pengadaan Lahan Tahun Anggaran 2012 tanggal 09 Agustus 2012 (asli);
- Surat Sekertariat Daerah Kota Bontang Nomor : 100/491/Pem-Um.A tanggal 27 Agustus 2012 Perihal Permohonan Penyelesaian buku laporan penilaian ganti rugi pengadaan tanah;
- 1 (satu) buah buku ? Bagian pemerintahan umum Sekertariat Daerah kota Bontang Agenda Surat masuk/keluar tahun 2012-2013;
- 1 Bendel buku Agenda surat masuk / keluar tahun 2012 bagian Pemerintahan Umum Setda Kota Bontang;
- 1 Bendel buku Register Nomor Surat Keluar Sekertariat Daerah Kota bontang Tahun 2012;
- 1 Bendel SPJ atas nama Dra. Noorhayati , NS, M.Si dan Maman Suparman Nomor : 090/0241/Umum tanggal 08 Mei 2012;
- Kwitansi Asli pembayaran biaya Aprissal ganti rugi lahan rencana gedung olahraga di jalan Damai Kelurahan Gunung Telihan Kec. Bontang Barat, Tanggal 25 September 2012 dari sdr. DARIUS SIMA kepada SIH WIRYADI, SE, M.Si sebesar Rp. 35.000.000;
- Kwitansi Asli pembayaran biaya Aprissal ganti rugi lahan rencana gedung autis kelurahan api-api, Bontang tanggal 5 November 2012 kepada SIH WIRYADI, SE, M.Si MAOOI (Cert) sebesar Rp. 70.000.000;
- Kwitansi Asli pembayaran biaya Aprissal ganti rugi lahan rencana gedung autis kelurahan api-api, Bontang tanggal 5 November 2012 kepada SIH WIRYADI, SE, M.Si MAOOI (Cert) sebesar Rp. 30.000.000;
- Asli laporan Penilaian Properti untuk lahan rencana gedung seni Kel. Api-api terletak di Jalan perum dhanarta kel Api-api, Kec Bontang utara kota Bontang, Prov kaltim Nomor : LAP : 639/SIH-PN/25/09/2012 dan No. File : 639/SIH-PN/09/2012 tanggal 25 September 2012 kepada Sekertaris daerah Kota Bontang Cq. Kepala bagian pemerintah di Bontang- Kaltim;
- Asli laporan Penilaian Properti untuk lahan rencana gedung Autis Kel. Api-api terletak di Jalan perum dhanarta kel Api-api, Kec Bontang utara kota Bontang, Prov kaltim Nomor : LAP : 638/SIH-PN/25/09/2012 dan No. File : 639/SIH-PN/09/2012 tanggal 25 September 2012 kepada Sekertaris daerah Kota Bontang Cq. Kepala bagian pemerintah di Bontang- Kaltim;
- Asli laporan Penilaian Properti untuk lahan Sarana Olahraga Kanaan terletak di jalan damai gang kelurahan Kanaan, Kec. Bontang Barat Kota Bontang, prov Kaltim Nomor : LAP : 796/SIH-PN/25/09/2012 dan No. File : 796/SIH-PN/09/2012 tanggal 25 September 2012 kepada Sekertaris daerah Kota Bontang Cq. Kepala bagian pemerintah di Bontang- Kaltim;
- Surat Kuasa dari sdr. Drs. ASMUDIN HAMZAH, MM Selaku Sekda Kota Bontang kepada DIMAS SAPUTRO, S.STP selaku Kasubbag Pertanahan pada tanggal 2 Oktober 2012;
- Surat Sekda kota Bontang nomor : 100/340/Pem-Um.A tanggal 8 Oktober 2012 perihal Permohonan pengukuran dan rincian biaya pengukuran;
- Daftar hadir rapat tanggal 9 Agustus 2012 perihal rapat pembahasan pengadaan lahan 2012;
- 1 (Satu) unit mobil merk Toyota Type Kijang Inova G No.Pol KT 1063 DO tahun 2013 dengan nomor rangka MHFXW42GXD2251282 dan nomor mesin 1 TR-7506299 beserta 1 (satu) buah kunci kontak;
- Foto Copy yang telah dilegalisir Surat Keputusan Walikota Bontang Nomor 34 Tahun 2012, tanggal 30 januari 2012 tentang Penunjukkan Kuasa pengguna Anggaran (KPA) Tahun Anggaran 2012;
- Foto Copy yang telah dilegalisir Surat Keputusan Sekertaris Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2012, tanggal 30 januari 2012 tentang Penunjukkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Tahun Anggaran 2012;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr |
|||||
Nomor | 39/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr | ||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||
Tahun | 2019 | ||||
Tanggal Register | 4 Oktober 2018 | ||||
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA | ||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Parmatoni. | ||||
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arwin Kusmanta, Hakim Anggota Deky Velix Wagiju | ||||
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Yaksa Kurniawan | ||||
Amar | Lain-lain | ||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||
Catatan Amar |
MENGADILI:
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) No.Pol KT 1063 DO atas nama pemilik DARIUS SIMA alamat Jl. Bandung 2 RT 25 GN Telihan Bontang mobil merk Toyota Type Kijang Inova G No.Pol KT 1063 DO tahun 2013 dengan nomor rangka MHFXW42GXD2251282 dan nomor mesin 1 TR-7506299; Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No. K-02548075 dengan identitas Pemilik nama DARIUS SIMA alamat Jl. Bandung 2 RT 25 GN Telihan Bontang Barat Bontang No.KTP 6474030410700001 dan identitas kendaraan mobil merk Toyota Type Kijang Inova G No.Pol KT 1063 DO tahun 2013 dengan nomor rangka MHFXW42GXD2251282 dan nomor mesin 1 TR-7506299; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama DIMAS SAPUTRO,S.STP Bin (Alm) MARDIONO; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,00 (sepuluh juta rupiah); |
||||
Tanggal Musyawarah | 24 April 2019 | ||||
Tanggal Dibacakan | 24 April 2019 | ||||
Kaidah | — | ||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr
Statistik20229