- Menyatakan terdakwa RIO CANDRA SAPUTRA Alias RIO Bin ZULKARNAIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Melakukan permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I ? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN SAMARINDA Nomor 586/Pid.Sus/2019/PN Smr |
|
Nomor | 586/Pid.Sus/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deky Velix Wagiju |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hasrawati Yunus, Br Hakim Anggota Parmatoni. |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Yaksa Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Narkotika Golongan I jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus/ poket dengan berat 0,92 (nol koma Sembilan dua) gram bruto atau 0,60 (nol koma enam nol) gram netto, yang berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 01962/NNF//2019 tertanggal 25 Februari 2019, terdapat sisa dari hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik dengan berat netto 0,538 gram. - 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna kuning KT 1852 OY, Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa AKHMAD FAUZI SAPUTRA alias FAUZI bin H. SYARIFUDDIN H.S..6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 586/Pid.Sus/2019/PN Smr
Statistik356