- Menyatakan Terdakwa I PADLIANYSAH BIN ABDUL MUTALIB dan Terdakwa II ISMAEL BIN NANANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menerima dan membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan permufakatan jahat ? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa I PADLIANYSAH BIN ABDUL MUTALIB dan Terdakwa II ISMAEL BIN NANANG oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 14 (empat belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa 6 (enam) poket sabu-sabu seberat 203,94 (dua ratus tiga koma sembilan empat) gram brutto atau 201,54 (dua ratus satu koma lima empat) gram netto, 1 (satu) unit Hp merk Samsung lipat warna putih, 1 (satu) unit Hp merk Samsung android warna hitam, 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna biru, 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna putih, 1 (satu) buah wadah berbentuk bulat warna putih, 1 (satu) buah kotak lampu, 1 (satu) unit timbangan digital, 3 (tiga) bendel plastik klip, 1 (satu) buah ATM BCA dirampas untuk negara;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara bersama-sama secara berimbang sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 612/Pid.Sus/2019/PN Smr |
|
Nomor | 612/Pid.Sus/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edy Toto Purba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joni Kondolele, Br Hakim Anggota R. Yoes Hartyarso |
Panitera | Panitera Pengganti: Lis Suryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 612/Pid.Sus/2019/PN Smr
Statistik243