- Menyatakan Terdakwa RUDY SISWANDIE alias RUDI KUTAI bin SARIFUDDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Exavator Merk Komatsu PC 200 warna kuning, dikembalikan kepada ZAIDUL KHAIR Bin NANANG JANUAR,
- Batubara kisaran 2000 MT, dirampas untuk Negara,
- 1 (satu) unit Flashdisk merek Toshiba 8GB warna putih,terlampir dalam berkas perkara;
- Barang bukti dan surat dari Peasehat Hukum terdakwa sebagai berikut
- Foto-Foto Lahan, T.1;
- Video Drone dan investagasi langsung saksi HEBBY NURLAN ARAFAT, T.2;
- Foto copy Surat Kuasa Kegiataan Penataan Lahan antara antara Irawan Imoek sebagai Pemberi Kuasa dengan Putu Rudiyanto sebagai Penerima Kuasa,T.3;
- Foto copy Surat Pernyataan Rudy Siswandie tanggal 17 Januari 2019dan Foto dokumentasi waktu penyerahan, T.4;
- Foto copy Surat Pernyataan Rudy Siswandie, tanggal 30 Januari 2019, T.5;
- Foto copy Surat Perjanjian Komitment Royalty Fee, tanggal 8 Pebruari 2018, T.6;
- Foto-Foto Dump Truk Hino, T.7;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 484/Pid.Sus/2019/PN Smr |
|
Nomor | 484/Pid.Sus/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hongkun Otoh |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ir Abdul Rahman Karim, Hakim Anggota Achmad Rasyid Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Aris Priyo Utomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhya terlampir dalam berkas perkara; 6.Membebakan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 484/Pid.Sus/2019/PN Smr
Statistik13016