- Menyatakan Para Tergugat tidak hadir dipersidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian secara verstek;
- Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat dan Tergugat I adalah ahli waris dari Almarhum Raden Masrun Alias H. Adam dan berhak terhadap tanah sengketa yang telah dibagi waris secara soloh/damai yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor: 275 tanggal 18 Januari 2005, luas 1.460 M2 atas nama Raden Masrun Alias H. Adam yang terletak di Jalan TGH Lopan Mispalah, Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Pekarangan H. Hasbillah;
- Sebelah Selatan : Jln Raya;
- Sebelah Timur : Pekarangan Lalu Wiratmadja, dan Pekarangan Edy;
- Sebelah Barat : Pekarangan H. Bur, H. Sukirman, dan Sahari;
- Menyatakan hukum pembagian waris secara soloh/damai atas harta peninggalan Almarhum Raden Masrun Alias H. Adam yang dituangkan dalam putusan Pengadilan Agama Praya Nomor: 1175/Pdt.G/2020/PA.PRA. tertanggal 21 Desember 2020 mengikat Para Penggugat dan Tergugat I;
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan/tindakan Tergugat I yang telah menyimpan atau menyalahgunakan Sertipikat Hak Milik Nomor: 275 tanggal 18 Januari 2005, luas 1.460 M2 atas nama Raden Masrun Alias H. Adam adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I atau siapapun yang menguasai dan memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 275 tanggal 18 Januari 2005, luas 1.460 M2 atas nama Raden Masrun Alias H. Adam kepada Para Penggugat dengan tanpa syarat dan beban apapun bila perlu pelaksanaannya dengan bantuan Alat Negara atau Polisi;
- Menyatakan bahwa segala akta/surat-surat yang timbul baik dalam bentuk surat gadai, surat jaminan sertipikat dan/atau produk hukum lainnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum atas obyek sengketa tersebut oleh Para Tergugat adalah tidak sah, tidak mengikat dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Memerintahkan Tergugat II untuk menerima permohonan pemecahan Sertipikat Hak Milik Nomor: 275/Kelurahan Prapen, yang diterbitkan pada tanggal 18 Januari 2005, dengan Surat Ukur Nomor: 222/Prapen/2004, tanggal 24 Desember 2004, dengan luas 1.460 M2,, atas nama Raden Masrun alias H. Adam yang diajukan Para Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.450.000 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN PRAYA Nomor 24/Pdt.G/2021/PN Pya |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2021/PN Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dewi Yolandasari Lenap, Hakim Anggota Pipit Christa Anggraeni Sekewael |
Panitera | Panitera Pengganti: Heri Supriyadin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pdt.G/2021/PN Pya
Statistik400