- Menyatakan Terdakwa Hendro Siswoyo Alias Endro Bin Juri Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?Turut serta melakukan Tanpa hak atau melawan hukum Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan danpenahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
- Memerintahkan agar Terdakwa menjalani rehabilitasi medis dan sosial di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Tanah Merah Samarinda Kalimantan Timur selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa selama Terdakwa menjalani pengobatan atau terapi rehabilitasi, diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto, yang telah dilakukan pengujian dengan sisa ?habis?, berdasarkan Laporan Pengujian dari BPOM di Samarinda Nomor: PM.01.05.1101.04.19.0082 tertanggal 12 April 2019;
- 1 (satu) kotak rokok gudang garam;
- 3 (tiga) batang rokok gudang garam;
- 1 (satu) buah korek api;
- 1 (satu) buah HP Samsung lipat warna hitam;
- 1 (satu) unit motor Yamaha Vixion Nomor Polisi KT 5781 BC;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 659/Pid.Sus/2019/PN Smr |
|
Nomor | 659/Pid.Sus/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Yoes Hartyarso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edy Toto Purba, Br Hakim Anggota Joni Kondolele |
Panitera | Panitera Pengganti: Lis Suryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk Negara; dikembalikan kepada Hendro Siswoyo Alias Endro Bin Juri Santoso; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 659/Pid.Sus/2019/PN Smr
Statistik244