- Menyatakan Terdakwa HENDRA WAHYUDI Als HENDRA Bin JUANDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menjadi Perantara Jual Beli Narkotika Golongan I Yang Beratnya 5 (lima) Gram sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: :
- 1 (satu) poket plastic klip bening berisi Kristal putih Narkotika jenis shabu seberat Brutto 25,73 (dua puluh lima koma tujuh puluh tiga) Gram;
- 1 (satu) poket plastic klip bening berisi Kristal putih Narkotika jenis shabu seberat Brutto 24,15 (dua puluh empat koma lima belas) Gram;
- 1 (satu) buah Handphone Merk Advan Hamer warna hitam No Sim 082255535541 Imei-1 354360095094165 Imei 2-354360095094173;
- 1 (satu) buah kantong plastic warna merah;
- 1 (satu) amplop warna putih;
- 6 (enam) buah plastic makanan ringan merk spix soba;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 747/Pid.Sus/2019/PN Smr |
|
Nomor | 747/Pid.Sus/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Rasyid Purba |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ir Abdul Rahman Karim, Hakim Anggota Maskur |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Seluruhnya dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 747/Pid.Sus/2019/PN Smr
Statistik166