- Menyatakan Terdakwa TESAR bin LAKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TESAR bin LAKI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 13.333.000.000,- (tiga belas milyar tiga ratus tiga puluh tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas pinggang merk ?billabong? terbungkus tas plastik warna ungu berisi 2 (dua) poket shabu dengan berat 10,71 (sepuluh koma tujuh puluh satu) gram brutto;
- 61 (enam puluh satu) poket shabu dengan berat 17,40 (tujuh belas koma empat puluh) gram brutto;
- 1 (satu) buah buku catatan penjualan, 1 (satu) buah amplop warna putih, 1 (satu) buah timbangan digital merk ?ACIS?, 2 (dua) buah sendok penakar;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 627/Pid.Sus/2019/PN Smr |
|
Nomor | 627/Pid.Sus/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucius Sunarno |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rustam, Hakim Anggota Budi Santoso |
Panitera | Panitera Pengganti: Wartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Keseluruhan 63 (enam puluh tiga) poket shabu dengan berat 28,11 (dua puluh delapan koma sebelas) gram brutto / 11,55 (sebelas koma lima puluh lima) gram netto; Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 627/Pid.Sus/2019/PN Smr
Statistik203