- Menyatakan Terdakwa Teguh Santosa Bin (alm) Yahya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman berat lebih 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,-00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan kristal sabu berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium, Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Nomor: PL175CC/III/2021/Pusat Laboratorium Narkotika, Tanggal 24 Maret 2021 telah disampaikan Hasil Pemeriksaan Laboratorium terhadap Barang Bukti Narkotika Golongan I atas nama Tsk. TEGUH SANTOSA bin YAHYA (Alm) yang dinyatakan benar mengandung METAFETAMINA , dan terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan berat netto awal 34,6853 Gram dan setelah pemeriksaan Laboratorium,berat Netto akhir 34,5734 Gram;
- 1 (satu) set alat hisap sabu berupa satu buah korek, satu buah cangklong dan satu buah sedotan;
- 1 (satu) Pasang Sepatu Merk Wakai warna merah hitam;
- 1 (satu) buah Hand Phone Merk Oppo warna putih berikut sim card;
- 1 (satu) buah Hand Phone Merk Blackberry warna Putih berikut sim card;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 364/Pid.Sus/2021/PN Blb |
|
Nomor | 364/Pid.Sus/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adrianus Agung Putrantono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suwandi, Br Hakim Anggota Abdull Aziz |
Panitera | Panitera Pengganti: Desvriyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan: Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 364/Pid.Sus/2021/PN Blb
Statistik2410