- Menyatakan terdakwa DWI WISNU WARDANA Alias DWI Bin HERI HEIFIAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kedua ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sejumlah Rp.8.00.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa: 8 (delapan) poket shabu seberat 5,71 (lima koma tujuh puluh satu) gram/ brutto, 1 (satu) kotak rokok gudang garam merah, 3 (tiga) bendel plastik klip pembungkus, 2 (dua) buah sendok penakar, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buku catatan penjualan, 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna Hijau Tosca dengan Nomor Sim Card 081528620388 dengan No. IM: 3560 1408 4840 348, 1 (satu) unit Hp Lenovo warna hitam dengan Nomor Sim Card 082266907244 dengan No. Ime 867274029245217, 1(satu) unit Hp merk Samsung senter warna biru malam Nomor Sim Card 082298234525 dengan No. Ime 357410072632250, dan 1 (satu) unit Hp merk Samsung Android warna putih dengan Nomor Sim Card 082266907217 dengan No. Ime 3543 1108 5672 874 serta Uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dipergunakan dalam perkara Muhammad Erwin Als Erwin Bin Ariansyah ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 712/Pid.Sus/2019/PN Smr |
|
Nomor | 712/Pid.Sus/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Burhanuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Rahardjo, Br Hakim Anggota Henry Dunant Manuhua |
Panitera | Panitera Pengganti: Khalid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 18 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 712/Pid.Sus/2019/PN Smr
Statistik265