- Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan tanah sawah (objek sengketa) seluas 25 are yang terletak di Dusun Lendang Tampel Lauk, Desa Beber, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Amaq Mulasih;
- Sebelah Timur : Amaq Kede;
- Sebelah Selatan : Telabah;
- Sebelah Barat : Amaq Ili Alias Amaq Kelet;
- Menyatakan segala perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang secara melawan hak dan melawan hukum yang mengklaim tanah sawah (objek sengketa) sebagai milik dari Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi atau siapapun dalam melakukan perbuatan/tindakan yang melawan hak dan melawan hukum, yang membuat dan/atau menerbitkan segala bentuk surat menyurat yang terkait dengan peralihan hak dan bukti kepemilikan atas objek sengketa yang dapat menimbulkan hak baru terhadap objek sengketa dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Memerintahkan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi atau siapapun untuk mengosongkan tanah sawah (obyek sengketa), selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi secara sukarela dengan tanpa beban dan ikatan apapun dengan pihak lainnya, bila perlu pelaksanaannya dengan bantuan Aparat Kepolisian dan/atau TNI;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara Rp1.680.000,00 (satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PN PRAYA Nomor 112/Pdt.G/2020/PN Pya |
|
Nomor | 112/Pdt.G/2020/PN Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Yolandasari Lenap, Br Hakim Anggota Maulida Ariyanti |
Panitera | Panitera Pengganti R.b. Much. Alief Ardiya Wienata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA adalah milik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pdt.G/2020/PN Pya
Statistik700