- Menyatakan Terdakwa Samsudin Alias Timur Bin Manuel telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian beberapa kali? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu ) buah selang sepanjang 2 meter dirampas untuk dimusnahkan;
- 8 (delapan) buah jerigen, yang terdiri dari:
- 1 (satu) buah jerigen terisi penuh bahan bakar solar 35 (tiga puluh lima) liter dikembalikan kepada yang berhak yakni PT. Wika (Wijaya Karya) melalui Saksi Emilda Krisyantie;
- 7 (tujuh) buah jerigen kosong dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit dump truck ISUZU dumper TR TRO, nomor polisi B 9343 TDE, tahun 2017 warna putih dengan Noka MHCFVZ34PHJ004240 dan Nosin 6HK1F005743 an. PT. WIJAYA KARYA (PERSERO) dengan nomor lambung 121;
- 1 (satu) unit dump truck ISUZU dumper TR TRO, nomor polisi B 9330 TDE, tahun 2017 warna putih dengan Noka MHCFVZ34PHJ004266 dan Nosin 6HK1F005794 an. PT. WIJAYA KARYA (PERSERO) dengan nomor lambung 132;
- 1 (satu) unit dump truck ISUZU dumper TR TRO, nomor polisi B 9349 TDE, tahun 2017 warna putih dengan Noka MHCFVZ34PHJ004234 dan Nosin 6HK1F005739 an. PT. WIJAYA KARYA (PERSERO) dengan nomor lambung 119;
- 1 (satu) unit dump truck ISUZU dumper TR TRO, nomor polisi B 9353 TDE, tahun 2017 warna putih dengan Noka MHCFVZ34PHJ004246 dan Nosin 6HK1F005748 an. PT. WIJAYA KARYA (PERSERO) dengan nomor lambung 122;
- 1 (satu) unit dump truck ISUZU dumper TR TRO, nomor polisi B 9028 TDE, tahun 2017 warna putih dengan Noka MHCFVZ34PHJ003630 dan Nosin 6HK1F004390 an. PT. WIJAYA KARYA (PERSERO) dengan nomor lambung 062;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 660/Pid.B/2019/PN Smr |
|
Nomor | 660/Pid.B/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edy Toto Purba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joni Kondolele, Br Hakim Anggota R. Yoes Hartyarso |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Satiti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak yakni PT. Wika (Wijaya Karya) melalui Saksi Emilda Krisyantie; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 660/Pid.B/2019/PN Smr
Statistik264