- Menyatakan Terdakwa Mahmud Nanting Alias Mahmud Bin Baco terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Kapal penampung ikan KM MASAGENA yang berwarna putih les merah beserta mesin penggeraknya;
- 4 (empat) set kompresor;
- 5 (lima) buah bodi batang beserta mesin penggeraknya;
- 21 (dua puluh satu) buah tombak ikan;
- 4 (empat) buah panah ikan;
- 13 (tiga belas) masker selam;
- 7 (tujuh) gulung selang untuk menyelam;
- 12 (dua belas) pasang sepatu selam;
- 12 (dua belas) buah regulator;
- 17 (tujuh belas) pasang kaos tangan;
- 2 (dua) buah senter;
- 1 (satu) buah gancu ikan;
- 471 (empat ratus tujuh puluh satu) ekor ikan;
- 1 (satu) bundel dokumen kapal KM MASAGENA;
- 1 (satu) buah buku nota timbangan ikan;
- 1 (satu) buah baju selam;
- 3 (tiga) buah timah pemberat (sebanyak 1 kilo);
- 45 (empat puluh lima) butiran bahan yang berwarna putih yang diduga potasium sianida;
Putusan PN Wangi Wangi Nomor 6/Pid.B/LH/2021/PN Wgw |
|
Nomor | 6/Pid.B/LH/2021/PN Wgw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Konservasi Sumber Daya Alam |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Wangi Wangi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua David Panggabean |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dhiki Galih Santoso, Hakim Anggota Andy Bachrul Ghofur |
Panitera | Panitera Pengganti: La Ode Tasman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Jusril Alias Lilik Bin Bahjung, dkk.; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.B/LH/2021/PN_Wgw.zip
- Download PDF
- 6/Pid.B/LH/2021/PN_Wgw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.B/LH/2021/PN Wgw
Statistik12044